Diduga Edarkan Obat Keras Secara Ilegal, Toko Obat Milik Cucu Trinswati di Pekon Sinar Galih Ulu Belu Jadi Sorotan


Surat Kabar Rakyat Online --
Tanggamus -- Sebuah toko obat yang berlokasi di Pekon Sinar Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, kini tengah menjadi sorotan serius masyarakat dan aktivis hukum. Toko tersebut diketahui dimiliki oleh Cucu Trinswati, yang diduga kuat telah lama melakukan praktek penjualan dan distribusi obat keras berlabel merah secara ilegal, tampak izin resmi dan tampak pengawasan apoteker.
Sabtu (31 Mei 2025).

Hasil investigasi dari Team Media Investigasi Online Tanggamus, menyebutkan bahwa obat-obatan keras seperti antibiotik, yang semestinya hanya bisa diperoleh di apotik dengan resep dokter, justru bebas diperjualbelikan oleh oknum pemilik toko. Praktik ini dilakukan secara terselubung dengan menyimpan stok obat keras di dalam rumah, sementara etalase toko hanya menampilkan obat-obatan ringan bertabel hijau dan biru.

"Kami temukan adanya indikasi kuat bahwa praktek ini sudah berlangsung lama dan bahkan disinyalir perna juga di sentuh oleh oknum dari sebuah lembaga tertentu, namun tidak ditindaklanjuti secara hukum," ungkap salah satu anggota  tim investigasi.

LSM Seroja siap kawal dan laporkan ke Aparat.

Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isral, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dugaan pelanggaran berat ini dan segera melaporkannya ke instansi terkait, termasuk ke Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum.

"Ini jelas pelanggaran serius yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami dari LSM Seroja bersama Team Investigasi Media Online Tanggamus akan segerah melaporkan secara resmi ke instansi berwenang, agar pelaku di proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Isralludin.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Obat keras yang ditandai dengan label merah (Simbol huruf K dalam lingkaran merah) hanya boleh diperoleh melalui apotik resmi, di bawa pengawasan apoteker dan dengan resep dokter. Penjualan obat jenis ini di toko non-apotek melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Dasar Hukum:

UU No. 36 tahun 2009 tentang  Kesehatan, Pasal 196 dan 197:

Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan obat tampak izin dan tidak sesuai ketentuan keamanan dan mutu.

Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotik:

Obat keras hanya boleh diserahkan oleh apoteker atau tenaga kefarmasian di apotek yang memiliki izin resmi.

Ancaman Bagi Kesehatan Publik.

Penggunaan obat keras tampa resep dokter dapat menyebabkan berbagai dampak patal,, mulai dari reaksi alergi berat, overdoses, hingga resestensi antibiotik yang dapat membuat pengobatan menjadi tidak efektif bahkan berbahaya.

Masyarakat dimintak untuk tidak membeli obat keras di luar apotek resmi dan segera melaporkan toko obat elegal kepada dinas terkait atau aparat berwenang. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap distribusi obat harus diperketat demi keselamatan masyarakat luas.

Team Investigasi Media Online Tanggamus bersama LSM Seroja akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan yang berlaku.

(Team Media Investigasi)

Tidak ada komentar