. Surat Kabar Rakyat Online --Talang Padang,-- Aroma ketidakadilan kembali menguat di kalangan petani Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Mereka menjerit akibat mahalnya harga pupuk subsidi yang dijual oleh sejumlah kios. Berdasarkan pantauan di lapangan, petani harus membayar pupuk Urea seharga Rp260.000 per kuintal dan pupuk NPK seharga Rp280.000 per kuintal, yang jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selasa (27 Mei 2025).Keterangan yang dihimpun tim media ini dari beberapa petani menyebutkan bahwa hampir semua kios di wilayah tersebut menjual dengan harga seragam. "Mereka berdalih karena biaya gudang, transportasi, dan modal usaha," ungkap salah seorang petani.Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, sesuai peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, pemerintah telah menetapkan harga maksimal sebagai berikut:Rincian HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2025Jenis Pupuk Satuan Harga Eceran Tertinggi (HET)Urea50 kg (1zak) = Rp. 112.500200 kg (2 zak) = Rp. 225.000Npk Phonska 50 kg (1 zak) = Rp. 115.000HET tersebut sudah termasuk PPN dan biaya distribusi sampai ke kios resmi. Kios dilarang keras menambahkan biaya tambahan apapun di luar ketentuan.Kios yang terbukti menjual pupuk subsidi melebihi HET bisa dijerat dengan berbagai aturan pidana dan administratif, yakni:Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan:Pelaku usaha yang menjual barang melampaui HET dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen:Dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga bisa dikenakan jika terdapat dugaan kesepakatan harga antar kios (kartel).Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato resminya pada April 2025, menegaskan:"Saya sudah perintahkan agar dritribusi pupuk subsidi tidak lewat tengkulak. Harus langsung ke tangan petani. Tidak boleh ada mafia bermain!"Petani Kecamatan Talang Padang mengaku kecewa dan menegaskan akan segera melaporkan para pemilik kios ke Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus serta Aparat Penegak Hukum (APH) jika praktik curang ini terus berlanjut."Kami tidak akan diam. Kami akan laporkan jika mereka tetap jual di atas harga subsidi yang sah. Kami bukan mintak gratis, tapi jangan mainkan harga negara!" ucap seorang perwakilan kelompok tani setempat.Rakyat kecil menjerit, hukum harus bertindak. Mafia pupuk tak boleh dibiarkan tumbuh subur di atas penderitaan petani.(Team)


 Surat Kabar Rakyat Online --
Talang Padang,-- Aroma ketidakadilan kembali menguat di kalangan petani Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Mereka menjerit akibat mahalnya harga pupuk subsidi yang dijual oleh sejumlah kios. Berdasarkan pantauan di lapangan, petani harus membayar pupuk Urea seharga Rp260.000 per kuintal dan pupuk NPK seharga Rp280.000 per kuintal, yang jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selasa (27 Mei 2025).

Keterangan yang dihimpun tim media ini dari beberapa petani menyebutkan bahwa hampir semua kios di wilayah tersebut menjual dengan harga seragam. "Mereka berdalih karena biaya gudang, transportasi, dan modal usaha," ungkap salah seorang petani.

Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, sesuai peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, pemerintah telah menetapkan harga maksimal sebagai berikut:

Rincian HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

Jenis Pupuk Satuan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Urea50 kg (1zak) = Rp. 112.500
200 kg (2 zak) = Rp. 225.000

Npk Phonska 50 kg (1 zak) = Rp. 115.000

HET tersebut sudah termasuk PPN dan biaya distribusi sampai ke kios resmi. Kios dilarang keras menambahkan biaya tambahan apapun di luar ketentuan.

Kios yang terbukti menjual pupuk subsidi melebihi HET bisa dijerat dengan berbagai aturan pidana dan administratif, yakni:

Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan:
Pelaku usaha yang menjual barang melampaui HET dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen:
Dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga bisa dikenakan jika terdapat dugaan kesepakatan harga antar kios (kartel).

Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato resminya pada April 2025, menegaskan:

"Saya sudah perintahkan agar dritribusi pupuk subsidi tidak lewat tengkulak. Harus langsung ke tangan petani. Tidak boleh ada mafia bermain!"

Petani Kecamatan Talang Padang mengaku kecewa dan menegaskan akan segera melaporkan para pemilik kios ke Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus serta Aparat Penegak Hukum (APH) jika praktik curang ini terus berlanjut.

"Kami tidak akan diam. Kami akan laporkan jika mereka tetap jual di atas harga subsidi yang sah. Kami bukan mintak gratis, tapi jangan mainkan harga negara!" ucap seorang perwakilan kelompok tani setempat.

Rakyat kecil menjerit, hukum harus bertindak. Mafia pupuk tak boleh dibiarkan tumbuh subur di atas penderitaan petani.

(Team)

Tidak ada komentar