Diduga Terjadi Pemborosan Anggaran Publikasi Media di Kecamatan Sumberejo, Tim Investigasi Soroti Transparansi Penggunaan Dana Pekon


. Surat Kabar Rakyat Online --
Tanggamus -- Isu dugaan pemborosan dalam penggunaan anggaran publikasi media di sejumlah Pekon wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi perhatian publik. Informasi yang diterima tim media investigasi menyebutkan bahwa hampir seluruh Pekon di kecamatan tersebut memiliki alokasi dana publikasi dengan besaran yang relatif sama, sementara satu pekon tercatat memiliki nilai kecil dibanding lainnya.

Konfirmasi Awal dengan Kasi Pembangunan Kecamatan Sumberejo

Konfirmasi pertama dilakukan oleh tim kepada Kasi Pembangunan Kecamatan Sumberejo pada Rabu (08 Oktober 2025). Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya perbedaan nominal anggaran publikasi antarpekon.

"Memang hampir semua pekon di sini dana publikasinya sama besar, sekitar Rp55 juta per pekon, hanya satu yang nilainya berbeda, yaitu sekitar Rp30 jutaan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, total dana publikasi dari 13 Pekon di Kecamatan Sumberejo mencapai sekitar Rp690 juta. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi 180 media.

Jika dibagi rata, masing-masing media akan menerima sekitar Rp2.200.000, dengan total penyaluran sebesar Rp396 juta. Artinya terdapat selisih sebesar Rp294 juta yang belum jelas penggunaannya, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan pertanggungjawaban dana publikasi tersebut.

Konfirmasi Tambahan dari Sekcam Kecamatan Sumberejo

Selang sehari kemudian, pada Kamis (09 Oktober 2025), tim media investigasi kembali melakukan konfirmasi kepada Sekcam Kecamatan Sumberejo terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2022 hingga 2024 di 13 Pekon se-Kecamatan Sumberejo.

Sekcam menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan, sedangkan tanggung jawab penuh terhadap laporan keuangan berada di tingkat pekon.

"Namanya manusia biasa tentu ada salah. Baik anggaran fisik maupun ketahanan pangan, kami di kecamatan sifatnya hanya mengawasi dan melakukan pembinaan. Kalau ada temuan, kami serahkan ke Inspektorat, karena itu bukan ranah kami," jelasnya.

Lebih lanjut, ketika tim investigasi memintak untuk melihat data laporan pertanggungjawaban dari 13 Pekon tersebut, pihak Sekcam menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan di kantor kecamatan.

"Ini kan laporan pertanggungjawaban. Kalau mau lihat, silahkan datang ke Inspektorat," tambahnya.

Pertemuan dengan 30 Wartawan

Pada Jum'at (10 Oktober 2025), sekitar 30 wartawan dari berbagai media mendatangi Kantor Kecamatan Sumberejo untuk memintak pihak kecamatan memfasilitasi pertemuan dengan DPK Apdesi Kecamatan Sumberejo. Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan DPK Apdesi, yakni Puguh, Kepala Pekon Dadapan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Puguh menyampaikan bahwa jumlah media yang terdaftar mencapai 180 media dan dirinya akan menyampaikan hasil pertemuan kepada Ketua DPK Apdesi dan para kepala Pekon lainya 

"Untuk rekan media 30 orang ini, akan saya sampaikan kepada Ketua Apdesi dan rekan kepala pekon yang lain. Masalah nominal saya belum bisa putuskan hari ini, besok sore akan saya infokan lagi. Tolong pekon-pekon di Kecamatan Sumberejo ini dibuat kondusif, karena kita keluarga semua," ujarnya.

Camat Sumberejo tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan lain, sementara Sekcam juga berhalangan hadir karena ada keluarga yang meninggal dunia.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan dana publik wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000."

Oleh karena itu, selisih dana publikasi sebesar Rp294 juta yang belum jelas peruntukannya perlu diaudit oleh Inspektorat Daerah, Dinas PMD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Pernyataan Tim Investigasi

Koordinator Tim Media Investigasi Tanggamus menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengumpulan data dan klarifikasi dari semua pihak terkait, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, faktual, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

"Kami akan terus melakukan pengumpulan data dan klarifikasi untuk memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan faktual. Prinsip kami adalah transparansi, bukan mencari kesalahan pihak mana pun," ujarnya.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak, yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari komitmen terhadap asas keberimbangan informasi.

(Tim Media Investigasi Tanggamus) Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan dan data awal yang masih akan terus diverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Suhadi

Tidak ada komentar