Dugaan pengaturan dan pembagian dana publikasi dilakukan terpusat di Kantor Pekon Margodadi
. Surat Kabar Rakyat Online --
Tanggamus -- Isu dugaan pemborosan dalam penggunaan anggaran publikasi media di sejumlah Pekon dalam wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, mulai mencuat ke permukaan. Informasi yang diperoleh tim media investigasi menyebutkan, hampir seluruh Pekon di kecamatan tersebut mengalokasikan dana publikasi dengan nominal yang cukup besar, sementara hanya satu Pekon yang memiliki nilai berbeda dan jauh lebih kecil dibandingkan lainnya.
Seorang anggota tim monitoring dan evaluasi (Monev) Kecamatan Sumberejo, yang juga menjabat sebagai Kasi Pembangunan Kecamatan Sumberejo, saat dimintai keterangan membenarkan adanya perbedaan nominal anggaran tersebut.
"Memang hampir semua pekon di sini dana publikasinya sama besar, hanya satu yang nilainya berbeda,' ujarnya, Rabu (08 Oktober 2025).
Dari hasil penelusuran tim investigasi, diketahui bahwa total media yang tercatat dalam zona kerja publikasi meliputi Kecamatan Sumberejo, Pulau Panggung, air Naningan dan Ulu Belu, mencapai sekitar 116 media. Namun yang menjadi sorotan, publikasi hasil kerja sama tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan realisasi anggaran tersebut.
Beberapa narasumber menyebut, kegiatan pembagian dana media ini diduga diatur oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan APDESI Kecamatan Sumberejo, dan melibatkan sejumlah kepala Pekon seperti Kakon Margodadi, Kakon Dadapan, Kakon Wono Harjo, Kakon Margoyoso, Kakon Sido Mulyo, dan Kakon Simpang Kanan. Menurut informasi yang diterima, pertemuan terkait pembagian dana tersebut bahkan di lakukan di Kantor Pekon Margodadi.
Dugaan Mark-up Dana Desa Tahun 2022--2024 di 13 Pekon Kecamatan Sumberejo
Selain persoalan dana publikasi, tim investigasi juga menemukan adanya indikasi Mark-up (penggelembungan) dalam penggunaan Dana Desa (DD) dari tahun 2022 hingga 2024 di seluruh 13 Pekon se-Kecamatan Sumberejo.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa terdapat selisih antara laporan penggunaan dana dan kondisi aktual pekerjaan, terutama pada proyek pembangunan infrastruktur serta kegiatan ketahanan pangan. Dugaan kuat, praktik Mark-up ini dilakukan secara sistematis oleh oknum tertentu yang memanfaatkan posisi dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dugaan penyimpangan ini kini menjadi perhatian serius masyarakat dan penggiat transparansi publik di Kabupaten Tanggamus. Mereka mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan dana publikasi media di seluruh Pekon di Kecamatan Sumberejo. Pemeriksaan ini penting agar penggunaan dana publik benar-benar sesuai aturan, bukan dijadikan ladang pembagian tampa dasar hukum yang jelas.
Dasar Hukum dan Sikap Tim Investigasi
Tim media investigasi menilai bahwa setiap penggunaan dana publik maupun Dana Desa harus berpedoman pada asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran dan berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat yang menyalagunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tujuan kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa setiap anggaran publik digunakan dengan transparan, adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku" tegas Koordinator Tim Media Investigasi Tanggamus.
(Team Media Investigasi Tanggamus)
Post a Comment